Adian Napitupulu Soroti Polemik Lahan Transmigrasi: Jangan Sampai Transmigran Jadi Korban

Adian Napitupulu Soroti Polemik Lahan Transmigrasi: Jangan Sampai Transmigran Jadi Korban

Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu.

Jakarta, Inilah.co.id – Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, angkat bicara soal kebijakan Menteri Transmigrasi yang mengalokasikan kawasan hutan untuk program transmigrasi.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini harus ditinjau ulang agar tidak menambah rumitnya persoalan tumpang tindih lahan antara kawasan hutan dan wilayah transmigrasi yang hingga kini belum tuntas.

Adian menyatakan bahwa dirinya tidak menentang langkah pemerintah yang melepaskan ribuan bidang lahan berstatus hutan untuk ditempati para transmigran. Namun ia menekankan, proses tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian dan ketelitian tinggi.

“Masalah transmigrasi itu tidak sederhana. Banyak transmigran yang memegang surat lahan, tapi ternyata tanah itu masuk dalam kawasan hutan, dan menurut aturan, itu jelas dilarang,” ujar Adian dalam rapat bersama Menteri di Komisi V DPR, Senin (30/6/2025).

Data dari Kementerian menunjukkan, sejak program ini dimulai pada 12 Desember 1950 hingga akhir 2024, tercatat ada 974 bidang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi dengan luas mencapai 3,1 juta hektare yang tersebar di 30 provinsi.

Dari jumlah tersebut, masih ada 129.553 bidang yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk diselesaikan.

“Status kepemilikan lahan harus jelas. Kalau tidak, transmigran dianggap mendiami kawasan hutan secara ilegal. Akibatnya, mereka bisa dianggap pelanggar hukum hanya karena tinggal di tanah yang diberikan negara,” tegas Adian.

Pulau Sumatra menjadi wilayah dengan kasus tumpang tindih lahan transmigrasi terbesar, yakni 5.601 bidang atau sekitar 31,72% dari total kasus. Diikuti oleh Pulau Jawa dengan 4.546 bidang (25,75%), Sulawesi 3.756 bidang (21,27%), Kalimantan 3.643 bidang (20,63%), dan Nusa Tenggara dengan 109 bidang (0,62%).

Adian pun mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan ini agar para transmigran tidak terus terjebak dalam konflik hukum akibat status lahan yang tidak pasti.

Leave a Reply