Makassar, Inilah.co.id – Komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk berpihak kepada masyarakat kecil kembali terlihat jelas. Lewat kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025, warga berpenghasilan rendah di Kecamatan Manggala kini mendapat tambahan kuota penerima program iuran sampah gratis.
Program ini menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA, sebagai bagian dari janji prioritas Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakilnya, Aliyah Mustika Ilham.
Munafri menyebut warga Manggala memang layak mendapat perhatian lebih. Pasalnya, mereka setiap hari hidup berdampingan langsung dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa dan merasakan dampak lingkungan secara nyata.
“Mereka tinggal tepat di sekitar TPA. Wajar kalau mereka mendapat subsidi lebih besar untuk iuran sampah,” ujar Munafri, Selasa (1/7/2025).
Langkah ini pun mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Makassar. Ketua DPRD, Supratman, menilai program ini sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah dalam meringankan beban hidup rakyat kecil.
“Kami sangat mendukung, apalagi ini sudah diperkuat lewat Perwali. Warga Manggala memang pantas dapat prioritas,” kata Supratman, politisi Partai NasDem yang juga berasal dari daerah pemilihan Manggala.
Menurutnya, memberikan subsidi kepada warga yang tinggal di sekitar TPA adalah praktik yang sudah lumrah di sejumlah daerah. Mereka tak hanya mendapat keringanan biaya kebersihan, tapi juga layanan kesehatan.
“Kalau Pak Wali bilang ini perlakuan spesial, saya pikir itu wajar dan pantas,” tambahnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan program tetap mengacu pada aturan yang jelas. Salah satunya adalah memastikan bahwa Perwali tersebut memuat kriteria dan mekanisme penerima manfaat dengan rinci.
Sementara itu, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan calon penerima berdasarkan daya listrik rumah tangga, sesuai regulasi dalam Perwali.
Dari hasil pendataan awal, terdapat lebih dari 20 ribu pelanggan PLN di Manggala yang masuk dalam kriteria. Rinciannya mencakup 1.662 rumah tangga dengan daya 450 VA, 11.505 rumah tangga dengan daya 900 VA kategori R1, dan 7.378 rumah tangga kategori R1 M (900 VA rumah tangga mampu).
“Data ini kami serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk diverifikasi lebih lanjut,” jelas Eldi.
Namun, Eldi menegaskan tak semua pengguna listrik rendah otomatis lolos sebagai penerima bantuan. Rumah kos, misalnya, tetap dikeluarkan dari daftar meskipun menggunakan daya kecil, karena dianggap sebagai unit usaha.
“Dari 450 rumah kos yang terdata, semuanya tidak masuk karena statusnya bukan rumah tangga murni,” tegasnya.
Program iuran sampah gratis ini merupakan bagian dari strategi Pemkot Makassar untuk mengurangi beban ekonomi warga. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat yang selama ini berada di garis depan dampak lingkungan.

Leave a Reply