Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Siap-siap Kena Denda Rp15 Juta

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Siap-siap Kena Denda Rp15 Juta

Ilustrasi

Jakarta, Inilah.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap menindak tegas pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi. Dendanya pun tak main-main, bisa mencapai Rp15 juta!

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya serius pemerintah dalam menekan polusi udara di ibu kota. Salah satu fokus utamanya adalah memperkuat pengawasan emisi kendaraan bermotor.

Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Asep menyebutkan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur No. 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU), serta Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2025 yang mencakup wilayah Jabodetabek.

Melalui aturan ini, siapa pun yang melanggar ketentuan soal kualitas emisi, baik dari kendaraan maupun kegiatan usaha lainnya, akan dikenakan sanksi tegas.

Tujuannya jelas, Jakarta butuh udara yang lebih bersih, dan semua pihak harus ikut bertanggung jawab.

Leave a Reply