Jakarta, Inilah.co.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana akhirnya resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026.
RUU ini masuk bersama 51 rancangan dan revisi undang-undang lain yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa terdapat 23 RUU baru yang ditambahkan dalam Prolegnas periode tersebut, salah satunya adalah RUU Perampasan Aset.
Menurut Bob, keputusan ini diambil untuk mengisi kekosongan hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
“RUU Perampasan Aset menjadi prioritas agar hukum kita lebih tegas dalam mengantisipasi tindak pidana. Evaluasi dilakukan untuk memprioritaskan aturan yang dapat mengisi celah hukum, sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional,” jelas Bob.
Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga menetapkan sejumlah regulasi strategis lainnya, termasuk RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Lepas atau Ekonomi GIG, hingga RUU Satu Data Indonesia.
Total ada 52 RUU yang diputuskan dalam rapat paripurna, mencakup sektor hukum, ekonomi, pendidikan, hingga perlindungan tenaga kerja.
Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke daftar prioritas, DPR bersama pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat payung hukum pemberantasan kejahatan, khususnya yang terkait dengan aset hasil tindak pidana.

Leave a Reply