Pemkot Makassar Siap Kawal Percepatan Renovasi dan Sengketa Lahan PTUN

Pemkot Makassar Siap Kawal Percepatan Renovasi dan Sengketa Lahan PTUN

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menerima kunjungan Ketua PTUN Makassar, Fajar Wahyu Jatmiko, SH., beserta jajaran di Balai Kota, Rabu (6/8/2025).

Makassar, Inilah.co.id — Pemerintah Kota Makassar menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses renovasi gedung dan penyelesaian persoalan lahan milik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Dukungan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menerima kunjungan Ketua PTUN Makassar, Fajar Wahyu Jatmiko, SH., beserta jajaran di Balai Kota, Rabu (6/8/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Fajar memaparkan sejumlah kendala yang dihadapi pihaknya, termasuk proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kantor PTUN di Jalan Pendidikan Raya. Ia juga menyinggung masalah lahan kosong di depan kantor yang masih dalam sengketa akibat klaim dari pihak lain.

“Kami datang untuk berkoordinasi dan mencari solusi bersama. Untuk PBG, kami sedang menuntaskan tahapan administrasinya. Harapannya, Pak Wali bisa membantu percepatannya,” ungkap Fajar.

Ia juga berharap Pemkot dapat memberi kejelasan terkait lahan bermasalah yang sudah lama dikomunikasikan sejak era wali kota sebelumnya, namun belum menemui penyelesaian.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Munafri menyatakan siap memberikan dukungan konkret. Menurutnya, Pemkot Makassar akan mempercepat segala proses perizinan yang sesuai regulasi, dan turut mencarikan solusi atas persoalan lahan tersebut.

“Sepanjang prosesnya sesuai aturan, kami siap bantu percepat. Untuk lahan yang bermasalah, kami akan coba duduk bersama pihak terkait agar ada jalan keluar,” tegas Munafri.

Ia juga memastikan akan mengoordinasikan lintas sektor dan perangkat daerah terkait, demi kelancaran seluruh tahapan teknis. Tak lupa, Munafri mengajak PTUN untuk terus menjaga sinergi dengan Pemkot demi memperkuat peran lembaga hukum tata usaha negara di wilayah Makassar.

Leave a Reply