Tom Lembong Resmi Laporkan Hakim ke MA

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong.

Jakarta, Inilah.co.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya Zaid Mushafi, resmi melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung (MA).

Ketiganya adalah hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom dalam sebuah putusan yang kini dipertanyakan prosesnya.

Ketiga hakim yang dilaporkan yaitu Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Menurut Zaid, proses peradilan yang dijalani kliennya sarat kejanggalan. Ia bahkan menilai bahwa salah satu hakim menunjukkan kecenderungan menerapkan praduga bersalah (presumption of guilty), bukan praduga tak bersalah yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam hukum pidana.

“Seolah-olah Pak Tom sudah pasti bersalah, tinggal dicari saja alat buktinya. Padahal, seharusnya bukan begitu sistem peradilan bekerja,” jelas Zaid dikutip Selasa (5/8/2025).

Langkah pelaporan ini, lanjut Zaid, bukan semata-mata demi kepentingan Tom, melainkan sebagai upaya mendorong perbaikan sistem hukum.

Ia berharap MA bisa melakukan evaluasi menyeluruh agar proses peradilan ke depan lebih menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum.

“Tujuannya agar ke depan tidak ada lagi orang lain yang mengalami hal serupa. Kita ingin sistem hukum dan aparat penegaknya terus membaik,” tegasnya.

Sebagai catatan, Tom Lembong sebelumnya telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juli 2025. Abolisi ini diberikan bersamaan dengan amnesti kepada politisi PDIP, Hasto Kristiyanto.

Leave a Reply