Jakarta, Inilah.co.id – Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah strategis dalam melindungi anak dari risiko dunia digital dengan menerapkan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial dan platform digital.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan sebutan PP Tunas.
Langkah tersebut lahir dari kesepakatan enam kementerian yang bersinergi demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan agar anak-anak Indonesia memiliki lebih banyak waktu untuk belajar dan memanfaatkan teknologi secara positif.
“Gunakan teknologi digital untuk hal-hal yang bermanfaat, belajar, memperluas wawasan, dan menjalin persahabatan. Itu yang akan membuat kalian menjadi generasi Indonesia yang hebat,” pesan Mu’ti dalam keterangan dikutip Sabtu (2/8/2025).
Senada dengan itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya batasan usia karena anak-anak yang belum matang secara emosional sangat rentan terhadap berbagai dampak negatif di dunia maya. Beberapa di antaranya adalah:
- Berinteraksi dengan orang asing atau melihat konten tidak pantas
- Menjadi sasaran eksploitasi sebagai konsumen
- Kebocoran data pribadi
- Kecanduan digital dan gangguan psikologis
Meutya juga mengajak anak-anak untuk lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga, serta tidak ragu melapor kepada orang tua atau guru jika mengalami perundungan atau kekerasan, baik secara daring maupun langsung.
Kolaborasi Enam Kementerian Menuju Generasi Emas 2045
Kebijakan ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian yang memiliki satu tujuan besar: mewujudkan Generasi Emas 2045. Enam kementerian yang tergabung dalam sinergi ini adalah:
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Agama
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN)
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dengan lahirnya PP Tunas, pemerintah berharap tercipta ekosistem digital yang aman, sehat, dan edukatif bagi anak-anak Indonesia.

Leave a Reply