Jakarta, Inilah.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Wajo dan kontraktor pengelola Wilayah Kerja Migas Sengkang menyepakati peningkatan Participating Interest (PI) menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah.
Kesepakatan ini dicapai melalui proses renegosiasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat dalam memfasilitasi proses tersebut.
“Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest (PI) Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEES) yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai,” ujar Andi Sudirman.
Ia menyebut, kesepakatan ini menjadi peluang tambahan sumber pendapatan daerah, khususnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Ini merupakan sebuah keberkahan untuk potensi sumber pendapatan tambahan baru bagi daerah di tengah efisiensi saat ini,” tuturnya.
Andi Sudirman menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas komitmen dalam mendorong pembagian manfaat pengelolaan sumber daya alam bagi daerah penghasil.
Proses renegosiasi tersebut difasilitasi oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman bersama jajaran serta Sekretaris SKK Migas Lucky Yusgiantoro. Pemerintah daerah juga melakukan pembahasan bersama jajaran direksi PT Energy Mega Persada, selaku induk perusahaan EEES, yang diwakili Tri Firmanto beserta jajaran.
“Kami mengapresiasi fasilitasi pemerintah pusat melalui Ditjen Migas dan SKK Migas. Ini merupakan proses yang harus kita kawal bersama agar kepentingan daerah, masyarakat, dan keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas dapat berjalan secara seimbang,” jelasnya.
Gubernur Sulsel didampingi Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin beserta jajaran. Kata dia, Kabupaten Wajo sebagai wilayah lokasi kegiatan usaha hulu migas akan memperoleh porsi 50 persen dari nilai PI 10 persen yang dialokasikan untuk pemerintah daerah.
Menurutnya, kesepakatan ini perlu ditindaklanjuti dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari pengelolaan PI dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi.
“Yang terpenting bukan hanya persentasenya, tetapi bagaimana PI ini nantinya dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Pemprov Sulsel akan terus mengawal tahapan lanjutan bersama Pemkab Wajo, termasuk melibatkan BUMD Pemprov Sulsel, PT Sulsel Andalan Energi (SAE), menunjuk anak perusahaan sebagai entitas penerima sharing PI daerah bersama Kabupaten Wajo.
Andi Sudirman juga mengapresiasi jajaran direksi PT Energy Mega Persada atas persetujuan terhadap usulan PI 10 persen. Ia berharap kesepakatan ini menjadi landasan bagi kerja sama yang berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam migas di Sulawesi Selatan.
“Kesepakatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga keberlanjutan investasi yang berdampak bagi daerah,” pungkasnya.
Melalui kesepakatan ini, Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo akan melanjutkan koordinasi dengan pihak kontraktor dan instansi terkait untuk memastikan proses pengelolaan PI berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply