Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong.

Jakarta, Inilah.co.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, kini menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.

Jaksa Penuntut Umum meyakini bahwa Tom Lembong terlibat dalam skandal besar yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyatakan bahwa terdakwa Thomas Trikasih Lembong secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jumat (4/7/2025).

Jaksa menuntut agar Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun, serta denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam dakwaannya, jaksa menuding bahwa Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dianggap memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 515 miliar.

“Sebagai Mendag periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan 21 izin impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian,” beber jaksa.

Izin impor tersebut diberikan kepada 10 pihak tanpa prosedur yang semestinya, dengan dalih untuk membentuk stok dan menjaga stabilitas harga gula. Namun, tindakan ini justru membuka celah korupsi besar yang kini menjerat nama besar Tom Lembong.

Leave a Reply