Jakarta, Inilah.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengkritisi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya, keputusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu bertolak belakang dengan putusan MK sebelumnya yang lebih fleksibel.
“Putusan ini terasa janggal karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang dulu memberi ruang bagi pembuat undang-undang untuk menentukan sendiri model keserentakan pemilu. Sekarang, MK justru memutuskan satu model spesifik: pemilu nasional dan lokal digelar terpisah,” ujar Rifqi, Selasa (1/6/2025).
Rifqi menilai langkah MK itu berisiko melampaui kewenangannya. Bukannya sekadar menguji norma hukum, MK justru seperti sedang membuat norma baru dalam sistem kepemiluan nasional. Padahal, lanjutnya, model pemilu serentak sudah dijalankan pada Pemilu 2024.
“Pemilu 2029 masih jauh, revisi UU Pemilu pun belum dibahas. Tapi MK malah menentukan format baru dengan jeda dua hingga dua setengah tahun antara pemilu pusat dan daerah. Ini bukan lagi ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy),” jelasnya.
Politisi Fraksi NasDem itu juga menekankan perlunya kajian mendalam terhadap dasar konstitusional putusan ini, terutama Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang hanya menyebut bahwa kepala daerah ‘dipilih secara demokratis’, tanpa menyebut harus melalui pemilu langsung.
“Kami ingin memahami mengapa konstitusi memilih istilah ‘dipilih secara demokratis’ dan bukan ‘melalui pemilu’. Tapi dalam putusan terbaru, MK justru menafsirkan Pilkada harus dilakukan secara langsung dan bersamaan dengan pemilihan DPRD. Ini tentu membuka ruang tafsir konstitusional yang rumit,” tambahnya.
Rifqi juga mengingatkan potensi pelanggaran konstitusi jika Pilkada diundur hingga 2031 sementara Pemilu Nasional digelar pada 2029. Jika itu terjadi, masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD otomatis melampaui batas lima tahun yang diamanatkan konstitusi.
“Kalau Pilkada baru diadakan tahun 2031, lalu apa dasar hukumnya memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD? Padahal jelas, konstitusi mengamanatkan pemilu setiap lima tahun,” tegasnya.
Komisi II DPR RI sendiri masih akan mendalami putusan ini secara komprehensif. Namun Rifqi memastikan, revisi UU Pemilu mendatang akan tetap berpegang pada prinsip partisipasi bermakna dan taat konstitusi.

Leave a Reply