Nunukan, Inilah.co.id – Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan menegaskan perlu regulasi daerah yang mengatur perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, untuk mengatur mekanisme pendampingan hukum, prosedur penyelesaian konflik internal sekolah, serta batas kewenangan guru dan kepala sekolah dalam menjalankan aktifitas di lingkungan sekolah.
Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Muliyono, SH, MH, mengatakan regulasi nasional memang telah mengatur perlindungan guru, namun dinamika di lapangan menunjukkan perlu penguatan aturan yang konstekstual sesuai kondisi daerah.
“Perlindungan terhadap guru memang sudah diatur dalam undang-undang. Namun, dalam praktiknya masih muncul beragam persoalan, karena itu, kami memandang perlu ada regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum bagi tenaga pendidik,” kata Andi Muliyono saat dikonfirmasi.
Gagasan pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Guru sebenarnya pernah diwacanakan di DPRD.
Namun pembahasannya dipending lantaran dikhawatirkan berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi, terutama Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisiti Partai Gerindra ini menilai sinkronisasi aturan membutuhkan kajian mendalam agar regulasi daerah tidak tumpang tindih atau saling melemahkan.
Menurutnya, secara normatif, perlindungan guru telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, hingga Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.
Pasal 39 Ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan guru berhak memperoleh perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, perlakuan tidak adil, sampai kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya.
Meski kerangka hukum nasional sudah ada, Komisi I memandang regulasi daerah tetap relevan untuk menjawab persoalan tertentu di lapangan.
Relasi antara guru dengan pimpinan sekolah, orang tua murid, maupun siswa kerap memunculkan konflik yang membutuhkan mekanisme penyelesaian yang adil dan terukur.
“Perda bisa menjadi rujukan teknis yang lebih rinci, sehingga semua pihak memiliki pedoman yang jelas,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi I juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam lingkungan sekolah.
Disebutkannya, relasi kuasa antara kepala sekolah dan guru, hingga dugaan pelanggaran administratif yang berdampak pada kondisi psikologis tenaga pendidik, menjadi perhatian serius.
Ditambahkannya, penanganan dugaan pelanggaran semestinya mengedepankan pembinaan administratif, etik, serta mediasi sebelum masuk ranah pidana.
“Jangan sampai guru langsung diproses hukum tanpa tahapan pembinaan yang proporsional,” tegasnya.
Berkaca Ke Insiden Dugaan Intimidasi
Perhatian terhadap hal tersebut mengemuka seiring mencuatnya peristiwa guru Pendidikan Agama Islam di Sebatik Utara.
Terkait hal ini, Ketua Komisi I langsung ke lapangan untuk menelusuri akar persoalan.
Dari hasil penelusuran, ternyata kendala administrasi jam mengajar yang berdampak pada proses sertifikasi yang menciptakan konflik psikologis antara Guru dan Kepala Sekolah.
Berdasarkan pengakuan dari Operator sekolah, ia telah menginput lebih dari 20 jam mengajar, namun data tersebut tidak mendapat persetujuan kepala sekolah.
Selain itu, persoalan semakin memanas ketika Guru PAI di SD 001 Sebatik Tengah itu ditempatkan mengajar di sekolah berbeda tanpa dukungan administrasi yang memadai.
“Perbedaan antara sekolah induk dan lokasi mengajar menyulitkan proses absensi serta pencatatan jam mengajar., Situasi itu berimbas pada pengurusan sertifikasi yang mensyaratkan kejelasan data dan dokumen pendukung.” ungkap Andi Muliyono.
Selain itu, Ketua Komisi I juga menerima laporan terkait dugaan perlakuan tidak menyenangkan saat Guru PAI tersebut meminta persetujuan administrasi.
Kondisi ini disebut berdampak pada kesehatan psikologis yang bersangkutan hingga harus menjalani pengobatan ke luar daerah.
“Kami prihatin jika persoalan administratif justru berkembang menjadi tekanan psikologis. Ini perlu pembenahan sistem dan pengawasan,” lanjutnya.
Karena itu anggota DPRD Nunukan ini mengingatkan penempatan guru harus sesuai surat keputusan dan administrasi yang sah, Praktik penugasan tanpa kejelasan status berpotensi merugikan tenaga pendidik, terutama terkait pemenuhan hak profesional seperti sertifikasi dan tunjangan.
Komisi I mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Nunukan membangun relasi kerja yang saling menghargai agar proses belajar mengajar berlangsung lebih kondusif tanpa ada perinstiwa yang tentunya dianggap mencoreng lingkungan pendidikan di Kabupaten Nunukan.

Leave a Reply