Makassar, Inilah.co.id – Polemik terkait program seragam sekolah gratis di Kota Makassar mendapat tanggapan langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly.
Ia menegaskan, anggaran program tersebut sudah disiapkan Pemkot Makassar melalui hasil efisiensi belanja daerah dan sepenuhnya berlandaskan regulasi.
Menurut Zulkifly, pengalokasian ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN dan APBD, yang mengarahkan agar hasil penghematan difokuskan pada tujuh bidang prioritas, termasuk pendidikan.
“Selain Inpres, dasar hukumnya juga diperkuat dengan berbagai surat edaran, mulai dari Mendagri, Gubernur Sulsel, hingga Wali Kota Makassar. Semua jelas menekankan efisiensi belanja daerah harus diarahkan ke sektor prioritas masyarakat, salah satunya pendidikan,” jelasnya, Kamis (18/9).
Ia menambahkan, landasan hukum lain yang memperkuat langkah ini adalah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur pergeseran anggaran dengan persetujuan kepala daerah dan pelaporan ke DPRD.
Pergeseran Anggaran Sudah Dievaluasi
Zulkifly mengungkapkan, tindak lanjut dari ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2025, yang mengubah Perwali Nomor 57 Tahun 2024 terkait penjabaran APBD 2025.
Pergeseran anggaran pun sudah diberitahukan kepada pimpinan DPRD Makassar untuk dimasukkan dalam Perda Perubahan APBD 2025.
“Prosesnya juga sudah melalui monitoring dan evaluasi. Hasil review menyebutkan tambahan anggaran masuk ke sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, hingga program prioritas lain,” kata mantan Camat Ujung Pandang itu.
Transparan dan Ringankan Beban Orang Tua
Zulkifly menegaskan, program seragam sekolah gratis akan dilaksanakan dengan mekanisme tender konsolidasi dan kontrak payung agar lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.
“Tujuannya bukan hanya meningkatkan kualitas layanan pendidikan, tapi juga meringankan beban orang tua, terutama keluarga kurang mampu,” ujarnya.

Leave a Reply