Bulukumba, Inilah.co.id – Aparat kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang berujung aborsi. Polisi kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Dari kelima komplotan pelaku aborsi, empat orang di antaranya telah diamankan, yakni NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17). Sementara satu orang lainnya berinisial RS (28), masih dalam pencarian. Mereka masing-masing memiliki berbeda.
Adapun korban merupakan siswi di salah satu SMK di Kabupaten Bulukumba berinisial NU (16). Janin yang ada di dalam rahimnya digugurkan, merupakan hasil hubungan gelap dengan RA (16).
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali menjelaskan bahwa setelah menerima laporan korban, tim gabungan langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku dan mengevakuasi janin ke RSUD Sultan Daeng Raja untuk dilakukan visum.
“Usai menerima laporan korban, tim gabungan bergerak cepat mengamankan para pelaku serta mengevakuasi janin ke rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan,” ungkapnya, Jumat (12/9).

Leave a Reply