Parepare, Inilah.co.id – Rekonsiliasi data menjadi hal penting untuk memastikan ketepatan data kepesertaan serta kesesuaian jumlah iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah disetorkan hingga triwulan I tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Muhammad Ali dalam kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah Triwulan I Tahun 2026 bersama Pemerintah Kota Parepare, Senin (04/05).
“Rekonsiliasi ini kami manfaatkan sebagai momentum untuk menyamakan data terkait kepesertaan dan jumlah iuran yang disetorkan dalam pelaksanaan Program JKN. Dalam pelaksanaannya, kami mengharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan agar Program JKN dapat berjalan dengan lancar dan tetap berkelanjutan sesuai target kita bersama,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Kesehatan turut memperkenalkan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) kepada seluruh penanggung jawab pembayaran iuran di masing-masing OPD. Aplikasi tersebut menjadi alat bantu dalam proses perhitungan besaran iuran JKN bagi pegawai berdasarkan komponen tunjangan dengan batas maksimal penghasilan sebesar Rp12 juta.
“ARIP dikembangkan untuk mempermudah proses monitoring dan evaluasi dasar perhitungan iuran JKN pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Melalui aplikasi tersebut, proses perhitungan iuran dapat dilakukan secara lebih terstandar sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, hasil input dan pembaruan data melalui aplikasi ARIP juga dapat dimanfaatkan sebagai acuan dalam pemutakhiran data peserta pada basis data kepesertaan JKN. Dengan demikian, seluruh PNSD yang telah dipotong iurannya dapat dipastikan telah terdaftar aktif sebagai peserta JKN,” jelas Ali.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Parepare sekaligus Ketua Tim Pelaksana Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan Nasional, Amarun Agung Hamka meminta seluruh Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) memastikan data yang telah dilaporkan benar-benar sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan data kepesertaan karena hal tersebut akan berdampak langsung terhadap kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
“Untuk seluruh OPD, agar dapat dipastikan semua data yang sudah direkonsiliasi sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada kewajiban yang tertinggal, tidak ada pembayaran ganda, dan tidak ada perbedaan angka. Perlu dipahami bahwa tertibnya kepesertaan akan berdampak pada perencanaan pelayanan. Ketika data peserta valid, maka pelayanan akan lebih lancar,” ungkapnya. (*)

Leave a Reply