Nunukan, Inilah.co.id – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nunukan, Iskandar Ahmaddien, SST, mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Iskandar menegaskan bahwa DTSEN kini menjadi satu-satunya rujukan resmi dalam penyaluran bantuan sosial pemerintah.
Penegasan itu disampaikan Iskandar saat memberikan sambutan pada kick-off pelatihan petugas dan pemutakhiran DTSEN Tahun 2026 melalui aplikasi “Fasih” BPS di Lantai V Kantor Bupati Nunukan, Kamis (26/02/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Menurut Iskandar, DTSEN merupakan amanat Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Sejak regulasi tersebut diterbitkan, seluruh program intervensi sosial pemerintah diwajibkan menggunakan satu data yang sama.
“Tidak ada lagi penggunaan data lain untuk penyaluran bantuan sosial, pemerintah daerah yang ingin menyalurkan bantuan harus mengacu pada DTSEN, jika tidak, berpotensi menjadi temuan audit,” tegasnya.
Ia menjelaskan, DTSEN yang diluncurkan pada Februari 2025 masih dalam tahap penyempurnaan.
Data tersebut merupakan hasil integrasi tiga sumber utama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, Regsosek dari Bappenas dan BPS, serta data P3KE dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Ketiganya dipadukan menjadi satu sistem data tunggal nasional guna memastikan ketepatan sasaran bantuan.
Iskandar memaparkan, pemutakhiran DTSEN dapat dilakukan melalui dua mekanisme, pertama, melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial yang memungkinkan masyarakat mengecek posisi desil dan mengusulkan perbaikan data, dan kedua, melalui inisiatif pemerintah daerah, seperti yang kini dilakukan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Kegiatan ini merupakan inisiatif Pemda dan patut diapresiasi karena tidak semua daerah melakukan langkah proaktif seperti ini,” ujarnya.
Dalam DTSEN, rumah tangga dikelompokkan ke dalam desil 1 hingga 10, desil 1 merupakan kategori paling tidak mampu, sementara desil 10 paling mampu.
Proses pemeringkatan dilakukan oleh BPS berdasarkan hasil pendataan lapangan yang akurat dan terstandar.
Karena itu, Iskandar mengingatkan seluruh petugas agar bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Ia menekankan bahwa kualitas data yang dikumpulkan akan sangat menentukan hasil pemeringkatan dan berdampak langsung pada ketepatan penyaluran bantuan sosial.
Pemutakhiran DTSEN di Kabupaten Nunukan menargetkan sekitar 14.945 kepala keluarga dengan masa pelaksanaan 1 hingga 30 Maret 2026.
Evaluasi dijadwalkan pada 25 April mendatang, kegiatan ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan presisi data sosial ekonomi masyarakat.
Sebanyak 68 Pencacah Lapangan (PCL) dan 18 Pemeriksa Lapangan (PML) dilibatkan dalam kegiatan ini.
Setiap PCL ditargetkan mendata minimal tujuh rumah tangga per hari atau sekitar 220 rumah tangga selama periode pelaksanaan.
Seluruh proses pendataan dilakukan secara digital menggunakan telepon genggam melalui aplikasi Fasih.
Petugas wajib mengisi data secara langsung di aplikasi, mendokumentasikan kondisi rumah dan fasilitas yang dimiliki, serta melakukan geotagging lokasi untuk memastikan akurasi dan validitas data.
Di akhir sambutannya, Iskandar juga menginformasikan bahwa pada Mei hingga Juni mendatang BPS akan melaksanakan Sensus Ekonomi di wilayah Nunukan, termasuk Sebatik dan sekitarnya.
Ia pun mengharapkan dukungan seluruh pihak agar pelaksanaan sensus tersebut dapat berjalan lancar demi menghadirkan data yang semakin berkualitas bagi pembangunan daerah. (*)

Leave a Reply