Disdik dan BKPSDM Tegaskan Komitmen Sanksi dan Pembinaan dalam RDP DPRD Nunukan

Dinas Pendidikan dan BKPSDM Tegaskan Komitmen Sanksi dan Pembinaan dalam RDP DPRD Nunukan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kekerasan psikologis, tindakan kesewenang-wenangan, serta dugaan penghalangan tugas dan fungsi ASN atas nama Siti Halimah, Selasa (24/02/2026), di Ruang Rapat Ambalat I.

Nunukan, Inilah.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kekerasan psikologis, tindakan kesewenang-wenangan, serta dugaan penghalangan tugas dan fungsi ASN atas nama Siti Halimah, Selasa (24/02/2026), di Ruang Rapat Ambalat I.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi dari penasihat hukum Dedi Kamsidi dan associate.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, dengan menghadirkan unsur pimpinan DPRD, perangkat daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait.

Dalam forum tersebut, perhatian utama tertuju pada komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nunukan dalam menjatuhkan sanksi serta melakukan pembinaan secara tegas dan terukur.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Akhmad, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah konkret dengan merekomendasikan pemberhentian dari jabatan kepala sekolah.

“Dari sisi kami, rekomendasi yang diberikan adalah pemberhentian dari jabatan kepala sekolah, awalnya memang direncanakan pemindahan, namun setelah melihat perkembangan kasus, kami memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian dari jabatan kepala sekolah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk sanksi yang berdampak langsung terhadap jabatan dan karier.

“Sanksi ini sanksi psikologis sebenarnya, turun jabatan dari kepala sekolah, sekalipun masa baktinya habis dan sebenarnya bisa diperpanjang, dari awal memang akan kami perpanjang. Tetapi dengan kondisi seperti ini kami usulkan menjadi guru biasa saja, dan penempatannya bukan di sekolah lama. Itu sudah bentuk sanksi psikologis. Tinggal kita lihat nanti, apabila dalam perjalanannya tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik, maka hukuman disiplin akan berjalan,” tegasnya.

Menurutnya, secara etika kepemimpinan, langkah tersebut diambil demi menjaga iklim sekolah yang kondusif.

“Secara etika kepemimpinan, kami menilai yang bersangkutan belum mampu menciptakan suasana sekolah yang kondusif dan mengayomi bawahannya. Itu menjadi pertimbangan kami dalam mengusulkan pemberhentian jabatan.”

Sementara itu, Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin, menegaskan bahwa mekanisme penjatuhan sanksi disiplin ASN dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan melalui tahapan administrasi yang jelas.

“Perlu kami tegaskan, untuk hukuman disiplin ringan dan sedang menjadi kewenangan perangkat daerah (OPD). Sedangkan hukuman disiplin berat menjadi kewenangan BKPSDM setelah ada proses dan usulan resmi dari perangkat daerah,” jelasnya.

Ia memastikan tidak ada lempar tanggung jawab antarinstansi.

“Kami tidak melempar tanggung jawab. Ada tahapan yang harus dilalui. Setelah proses pembinaan dan pemeriksaan awal dilakukan di dinas, barulah berkas disampaikan kepada kami untuk diproses oleh tim yang melibatkan BKD, bagian hukum, inspektorat, serta dinas terkait. Jadi, keputusan sanksi berat tidak bisa serta-merta ditetapkan tanpa dasar dan rekomendasi dari dinas sebagai perangkat daerah yang membina langsung.”

Kaharuddin juga mengonfirmasi bahwa usulan pemberhentian kepala sekolah telah ditindaklanjuti.

“Menindaklanjuti surat Dinas Pendidikan untuk pemberhentian selaku Kepala SD Negeri 001 Sebatik Tengah, itu sudah kami proses. Tadi saya mendapat informasi dari Kabid Mutasi dan ajudan Bupati bahwa hari ini SK pemberhentiannya akan ditandatangani,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa selain sanksi, pembinaan tetap menjadi bagian penting dalam sistem kepegawaian.

Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua II DPRD Nunukan Hj. Andi Mariyati menyoroti pentingnya pemulihan hak sertifikasi.

“Saya ingin mempertanyakan terkait hak sertifikasi Ibu Halimah yang sampai saat ini belum terbayarkan. Apakah Kepala Dinas Pendidikan dapat mengambil langkah agar hak tersebut segera diproses?” ujarnya.

Ketua Komisi I Andi Mulyono menambahkan bahwa persoalan ini menyangkut hak yang nilainya signifikan.

“Ini bukan nominal kecil, Rp45 juta bahkan bisa mencapai Rp62 juta. Maka wajar jika ini menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Ketua Komisi II Andi Fajrul Syam juga meminta kejelasan kategori sanksi agar menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala sekolah.

“Kami ingin ada kepastian. Ini penting sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Dari unsur penegak hukum, Unit PPA Polres Nunukan menyampaikan bahwa laporan dugaan penganiayaan atau pengancaman masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk terlapor. Ke depan, kami juga akan berkoordinasi untuk pendampingan dan asesmen psikologis. Proses hukum berjalan sesuai prosedur,” jelas perwakilan Unit PPA.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, H. Sayid Abdullah, menerangkan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) mengacu pada regulasi keuangan negara, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

“Kami tidak berani mencairkan dana tanpa kelengkapan administrasi karena menyangkut pertanggungjawaban keuangan negara. Namun pada prinsipnya, kami siap membayarkan hak Ibu Halimah kapan pun apabila dokumen lengkap atau ada rekomendasi resmi,” jelasnya.

Anggota DPRD Nunukan Ahmad Triyadi menegaskan pentingnya konsekuensi yang jelas sekaligus pembinaan menyeluruh.

“Jika memang ada tekanan psikologis dan tindakan kesewenang-wenangan, tentu harus ada konsekuensi. Hak seorang guru yang tidak dibayar selama satu tahun tidak boleh dianggap sepele,” ujarnya.

Ia mendorong agar Dinas Pendidikan bersama BKPSDM memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan pembinaan.

“Kami berharap kedua belah pihak dipertemukan. Konsekuensi harus jelas, tetapi pembinaan juga harus berjalan agar persoalan ini tidak berlarut dan menjadi pembelajaran bersama,” tutupnya.(*)

Leave a Reply