Jakarta, Inilah.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menilai Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru disahkan DPR merupakan langkah strategis dalam memperkuat integritas serta mempertegas upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.
Regulasi yang merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 itu kini menempatkan pejabat BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.
Menurut Gilang, perubahan ini mengakhiri status “wilayah abu-abu” yang selama ini melekat pada pejabat BUMN. Dengan demikian, mereka kini berada dalam rezim hukum yang sama dengan pejabat publik lainnya.
“Artinya, setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan fraud atau merugikan keuangan negara dapat langsung dijerat oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Gilang, Rabu (8/10/2025).
Dengan disahkannya revisi UU tersebut, KPK kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menindak praktik korupsi di tubuh BUMN.
Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah dihapuskannya ketentuan yang sebelumnya menyebut anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
Konsekuensinya, seluruh pejabat BUMN kini diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Gilang menegaskan, kebijakan ini memperkuat pengawasan terhadap direksi BUMN, khususnya dalam mencegah penyalahgunaan keuangan negara. “Dengan aturan baru ini, kewenangan KPK untuk melakukan supervisi, koordinasi, dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di BUMN menjadi semakin relevan,” tuturnya.
Namun demikian, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan pemerintah agar menyiapkan regulasi turunan dan tata kelola yang sejalan dengan semangat transparansi. Ia menegaskan, perubahan dalam UU BUMN tidak boleh membuka celah hukum yang justru berpotensi melindungi praktik koruptif.
“Dengan diperluasnya mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit reguler terhadap BUMN, hasil audit tersebut harus dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum,” tambah anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah II itu.
Lebih jauh, Gilang menekankan pentingnya sinergi antara BPK, KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran di BUMN ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
“BUMN mengelola aset negara dalam jumlah yang sangat besar. Setiap penyalahgunaan memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Ia melihat revisi UU BUMN ini sebagai momentum untuk memperkuat instrumen pemberantasan korupsi sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
“Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal implementasi revisi UU BUMN ini melalui fungsi legislasi dan pengawasan, agar benar-benar menjadi instrumen penegakan hukum yang efektif. Tujuan akhirnya bukan hanya mencegah kerugian negara, tetapi memastikan BUMN berperan sebagai pilar pembangunan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkas Gilang.

Leave a Reply