Pegawai Bank BUMN di Parepare Tilap Dana Nasabah Rp2,2 Miliar

Pegawai Bank BUMN di Parepare Tilap Dana Nasabah Rp2,2 Miliar

Ilustrasi

Makassar, Inilah.co.id – Seorang pegawai bank milik negara berinisial ALW ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) setelah terbukti menilap dana nasabah senilai Rp2,2 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi sekaligus modal investasi kripto, namun berakhir merugi.

“ALW kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi di kantor cabang Parepare dan Sengkang sejak 2021 hingga 2025,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

ALW yang menjabat sebagai analis kredit senior diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengutak-atik rekening nasabah maupun rekening tambahan bank. Aksi licik itu berjalan sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025, sebelum akhirnya terendus oleh penyelidikan internal bank dan diteruskan ke kejaksaan.

Penetapan status tersangka ini dituangkan dalam Surat Kejati Sulsel Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025. Tersangka akan ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung 4–23 September 2025.

Soetarmi menegaskan, tim penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta jumlah nasabah yang menjadi korban.

“Ada puluhan data nasabah yang sedang kami dalami. Kami mengimbau saksi-saksi bersikap kooperatif dan tidak merintangi penyidikan,” tegasnya.

Leave a Reply