Jakarta, Inilah.co.id – Mantan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi menggugat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan lantaran pasal perintangan penyidikan tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sidang perdana uji materi itu digelar di Gedung MK pada Rabu (13/8).
Kuasa hukum Hasto, Erna Ratnanianingsih, menjelaskan kliennya merasa pasal itu kerap ditafsirkan secara berlebihan dan digunakan tidak sesuai maksud pembuat undang-undang.
Menurutnya, tafsir luas ini bisa mengancam kebebasan seseorang bahkan berpotensi disalahgunakan aparat.
Sebagai informasi, Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku dan didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Ia menilai pasal tersebut seharusnya hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar menghalangi proses hukum, bukan kepada pihak yang hanya melakukan komunikasi atau konfirmasi terkait perkara.
“Pasal 21 ini sering kali digunakan sebagai ancaman terhadap orang yang bukan pelaku korupsi. Padahal, bunyi dan makna pasal harus kembali pada teks aslinya agar penegakan hukum tetap akuntabel,” tegas Erna.
Dalam petitumnya, Hasto meminta MK menurunkan ancaman hukuman minimal Pasal 21 agar setara dengan Pasal 13 UU Tipikor, yakni pidana penjara maksimal tiga tahun.
Ia berpendapat, dengan begitu, pasal tersebut tetap memiliki fungsi hukum namun tidak menjadi alat pembalasan yang berlebihan.

Leave a Reply