Ketimpangan Pembangunan Wilayah Pesisir Maros Masih Jadi PR Bersama

Ketimpangan Pembangunan Wilayah Pesisir Maros Masih Jadi PR Bersama

Wakil Bendahara Umum HPPMI Maros, A. Nuralfian. Dok.ist

Maros, Inilah.co.id – Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros menyoroti urgensi pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Maros, khususnya kawasan pesisir yang hingga kini masih bergulat dengan berbagai keterbatasan infrastruktur dan minimnya akses terhadap layanan dasar.

A. Nuralfian, Wakil Bendahara Umum HPPMI Maros yang akrab disapa Bolang, menegaskan bahwa ketimpangan ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi telah menyentuh ranah keadilan sosial dan pelaksanaan tata kelola daerah yang semestinya berorientasi pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi.

“Sebagai organisasi yang mewadahi mahasiswa dari berbagai latar wilayah pesisir, dataran rendah, hingga pegunungan kami menuntut agar pembangunan di Maros dilakukan secara proporsional dan inklusif, sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bolang.

Ia merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kewajiban daerah dalam menyediakan layanan dasar secara merata, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Menurut data BPBD Maros, selama musim kemarau tahun 2024, sekitar 45.000 warga di sembilan kecamatan mengalami krisis air bersih. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah harus mendistribusikan lebih dari 1,2 juta liter air menggunakan 245 armada tangki. Kondisi ini mencerminkan lemahnya infrastruktur layanan dasar di wilayah terpencil.

“Kami tidak sedang membanding-bandingkan antara wilayah pesisir dan pegunungan. Semua wilayah punya hak yang sama. Yang kami tuntut adalah agar pembangunan tidak lagi bersifat sentralistik dan eksklusif,” tegasnya.

HPPMI Maros juga menyoroti tata kelola anggaran desa. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 mewajibkan pengalokasian dana desa berdasarkan kebutuhan dan kondisi objektif wilayah.

Namun, dalam praktiknya, desa-desa yang dekat dengan pusat pemerintahan cenderung lebih diutamakan.

“Kami mendorong agar Pemkab Maros melakukan audit kebijakan pengalokasian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Prinsip keadilan spasial harus menjadi fondasi dalam distribusi anggaran,” tambah Bolang.

Di sektor pendidikan dan ekonomi, wilayah pesisir dan terluar Maros masih jauh tertinggal. Berdasarkan data Pemkab Maros, hanya 6,5% penduduk yang menempuh pendidikan tinggi, sementara lebih dari 10% tidak menyelesaikan pendidikan dasar.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan pemerataan akses pendidikan.

“HPPMI Maros meyakini bahwa masa depan daerah ini bergantung pada generasi mudanya. Karena itu, pembangunan harus membuka akses dan peluang yang setara bagi setiap anak Maros di manapun mereka tinggal untuk tumbuh, belajar, dan berkontribusi,” katanya.

Sebagai bagian dari pengurus inti HPPMI Maros, Bolang menegaskan bahwa organisasi akan terus hadir sebagai mitra kritis sekaligus konstruktif dalam mendorong arah pembangunan daerah yang adil dan berkelanjutan.

“Kami hadir bukan hanya untuk mengkritik, tapi juga membawa aspirasi. Tanggung jawab membangun Maros secara menyeluruh adalah milik kita bersama. Tak boleh ada lagi wilayah yang merasa diabaikan,” pungkasnya.

Leave a Reply