Perpanjangan Usia Pensiun ASN Dinilai Bisa Hambat Regenerasi dan Perparah Ketimpangan

Perpanjangan Usia Pensiun ASN Dinilai Bisa Hambat Regenerasi dan Perparah Ketimpangan

Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna. Foto: Jaka/vel

Jakarta, Inilah.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Ateng Sutisna, angkat suara soal wacana perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diusulkan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI.

Menurutnya, ide tersebut justru bisa menghambat regenerasi di tubuh birokrasi, memperburuk ketimpangan struktural, dan berdampak negatif terhadap kesejahteraan para ASN itu sendiri.

“Aturan pensiun bukan sekadar batas waktu berhenti kerja, tapi juga bagian dari siklus pengabdian yang wajar. Ini bentuk penghormatan atas dedikasi seseorang, dan saatnya memberi ruang bagi generasi baru,” tegas Ateng saat diwawancarai media, Selasa (3/6/2025).

Politisi PKS ini menilai bahwa perpanjangan usia pensiun ASN bisa menutup peluang bagi generasi muda untuk masuk ke sektor pemerintahan, apalagi di tengah tingginya angka pengangguran terdidik. Ia menekankan bahwa pensiun harus dipandang sebagai kesempatan untuk menikmati hasil kerja keras, bukan sebagai bentuk kehilangan.

Selain soal regenerasi, Ateng juga menyoroti nasib tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang hingga kini belum kunjung diangkat menjadi ASN karena terbatasnya kapasitas fiskal negara. Jika usia pensiun diperpanjang, maka ruang untuk mengangkat mereka akan makin menyempit.

“Ini sangat tidak adil, mereka sudah lama mengabdi dan sekarang malah terancam makin lama menunggu kejelasan,” ujarnya.

Data dari BPJS Kesehatan tahun 2023 pun menjadi sorotannya. Klaim biaya kesehatan ASN di atas usia 60 tahun diketahui mencapai 2,3 kali lipat dibandingkan kelompok usia 40-55 tahun. Artinya, jika ada perpanjangan usia pensiun, beban negara dalam pembiayaan kesehatan pun ikut meningkat.

Ateng juga mengutip pandangan dari Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang menyarankan agar usia pensiun di negara berkembang tetap berada di rentang 60-65 tahun demi menjaga keberlanjutan fiskal dan tenaga kerja yang dinamis.

Menurutnya, fokus utama saat ini seharusnya bukan memperpanjang masa aktif ASN, melainkan mendorong efisiensi, digitalisasi, dan reformasi birokrasi.

Ia bahkan mencontohkan langkah Singapura yang memberikan insentif bagi ASN yang memilih pensiun dini, sebuah upaya untuk mempercepat inovasi dan penyegaran dalam sistem birokrasi.

Leave a Reply