Jakarta, Inilah.co.id – Keberangkatan jemaah haji furoda tahun ini kembali diterpa ketidakpastian. Situasi ini memunculkan kekhawatiran dan sorotan terhadap perlindungan hukum bagi para jemaah yang memilih jalur di luar kuota resmi.
Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai bahwa persoalan ini mencerminkan kekosongan regulasi yang belum mengakomodasi keberadaan jalur haji non-reguler.
“Saat ini, sistem haji Indonesia hanya mengatur dua jalur resmi: haji reguler dan haji khusus. Jalur ketiga seperti furoda belum diakui secara hukum,” ujar Fikri, Jumat (30/5/2025).
Furoda sendiri menggunakan visa mujamalah, yakni visa undangan dari Kerajaan Arab Saudi, namun belum memiliki dasar hukum dalam regulasi haji Indonesia.
Akibatnya, pemerintah tidak bisa banyak bergerak dalam hal advokasi kecuali lewat diplomasi langsung dengan otoritas Saudi.
“Pilihan yang tersedia bagi Kemenag dan pihak imigrasi hanya sebatas lobi dan komunikasi dengan Arab Saudi, karena mereka yang memegang kewenangan penerbitan visa,” tegas legislator dari Fraksi PKS tersebut.
Melihat kekosongan hukum ini, DPR, khususnya Komisi VIII, kini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Revisi ini diarahkan untuk membuka opsi legal bagi haji dan umrah mandiri, termasuk furoda.
Fikri menjelaskan bahwa langkah ini penting agar jemaah mandiri mendapat perlindungan hukum sebagaimana jemaah reguler.
“Arab Saudi sendiri sudah memberi ruang bagi haji dan umrah secara mandiri, tapi kita belum memiliki aturan yang jelas untuk mengakomodasi itu,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengakui bahwa penerbitan visa furoda sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Arab Saudi. Tahun ini, proses penerbitannya disebut berjalan lambat dan sulit.
“Kita masih menunggu keputusan dari Saudi. Itu di luar kewenangan kita,” kata Menag di Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Meski beberapa jemaah sudah menerima visa, masih banyak lainnya yang menunggu tanpa kejelasan. Hal ini membuat sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyarankan agar jemaah beralih ke jalur haji khusus, yang kuotanya lebih pasti.
Sebagai catatan, terdapat dua jenis visa untuk ibadah haji: visa kuota resmi yang tahun ini mencapai 221.000, dan visa non-kuota seperti furoda yang jumlahnya tidak tetap serta bergantung pada keputusan otoritas Saudi. Keberangkatan pun baru bisa dipastikan setelah visa dan tiket pesawat benar-benar terbit.

Leave a Reply